Correct Article 76
PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Current Text
(1) Kedaruratan nuklir tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf b ditentukan apabila terjadi kondisi:
a. laju dosis 5 Sv/jam (lima mikro Sievert per jam) atau lebih yang terukur selama 10 (sepuluh) menit atau lebih di batas tapak instalasi; dan/atau
b. lepasan radioaktif abnormal dengan konsentrasi aktivitas udara setara dengan atau melebihi laju dosis 5 Sv/jam (lima mikro Sievert per jam) di batas tapak instalasi yang terdeteksi dari jalur lepasan normal.
(2) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur menyatakan status kedaruratan nuklir tingkat provinsi berdasarkan rekomendasi dari Kepala BAPETEN.
Your Correction
