Correct Article 67
PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Current Text
(1) Program kesiapsiagaan nuklir memuat infrastruktur dan fungsi penanggulangan.
(2) Infrastruktur paling sedikit meliputi unsur:
a. organisasi;
b. koordinasi;
c. fasilitas dan peralatan termasuk peralatan peringatan dini dan alarm;
d. prosedur penanggulangan; dan
e. pelatihan dan gladi kedaruratan nuklir.
(3) Fungsi penanggulangan paling sedikit terdiri atas:
a. identifikasi, pelaporan, dan pengaktifan;
b. tindakan mitigasi;
c. tindakan perlindungan segera;
d. tindakan perlindungan untuk petugas penanggulangan kedaruratan nuklir, pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup; dan
e. pemberian informasi dan instruksi pada masyarakat.
(4) Ketentuan mengenai penyusunan program kesiapsiagaan nuklir diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Your Correction
