Correct Article 37
PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Current Text
Pemegang izin wajib melaksanakan verifikasi dan penilaian keselamatan selama tahap konstruksi, komisioning, dan operasi instalasi nuklir.
Your Correction
