Correct Article 34
PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Current Text
(1) Pemegang izin wajib melaksanakan program dekomisioning pada tahap dekomisioning.
(2) Pelaksanaan program dekomisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan mulai dari karakterisasi sampai dengan survei radiasi akhir.
Your Correction
