Correct Article 90
PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Current Text
Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan dini kepada Badan Tenaga Atom Internasional dan/atau kepada pemerintah negara lain mengenai terjadinya kedaruratan nuklir.
Your Correction
