Correct Article 82
PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Current Text
(1) Gubernur menyatakan penanggulangan kedaruratan nuklir tingkat provinsi berakhir.
(2) Penanggulangan kedaruratan nuklir tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan selesai oleh gubernur berdasarkan pertimbangan dari Kepala BAPETEN.
(3) Dalam hal penanggulangan kedaruratan nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) telah dinyatakan selesai, gubernur menyatakan status kedaruratan nuklir tingkat provinsi berakhir berdasarkan rekomendasi tertulis dari Kepala BAPETEN.
Your Correction
