Correct Article 13
PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Current Text
(1) Untuk memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), pemegang izin wajib MENETAPKAN klasifikasi struktur, sistem, dan komponen instalasi nuklir.
(2) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan kelas keselamatan, kelas mutu, dan/atau kelas seismik.
Your Correction
