Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang izin wajib MENETAPKAN dan melaksanakan program manajemen penuaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d pada struktur, sistem, dan komponen kritis. (2) Pemegang izin wajib melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan program manajemen penuaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction