Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang izin wajib melaksanakan evaluasi sistem seifgard secara berkala. (2) Hasil evaluasi sistem seifgard sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Kepala BAPETEN.
Your Correction