Correct Article 56
PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Current Text
(1) Pemegang izin wajib melaksanakan evaluasi sistem seifgard secara berkala.
(2) Hasil evaluasi sistem seifgard sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Kepala BAPETEN.
Your Correction
