Correct Article 27
PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Current Text
(1) Selama pelaksanaan operasi instalasi nuklir, pemegang izin wajib memperoleh persetujuan Kepala BAPETEN apabila akan melakukan utilisasi yang:
a. tidak tercantum dalam laporan analisis keselamatan;
b. memengaruhi keselamatan instalasi nuklir; atau
c. mengubah batasan dan kondisi operasi.
(2) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pemegang izin harus melakukan analisis keselamatan.
(3) Analisis keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. alasan dan justifikasi utilisasi;
b. analisis potensi bahaya akibat utilisasi;
c. analisis dampak radiologi dan nonradiologi selama pelaksanaan utilisasi dan pada saat uji fungsi setelah utilisasi; dan
d. upaya untuk mengatasi potensi bahaya akibat utilisasi.
Your Correction
