Correct Article 69
PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Current Text
Untuk memastikan program kesiapsiagaan nuklir tingkat instalasi dapat dilaksanakan, pemegang izin wajib menyelenggarakan pelatihan dan gladi kedaruratan nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf e di tingkat instalasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction
