Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 69

PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk memastikan program kesiapsiagaan nuklir tingkat instalasi dapat dilaksanakan, pemegang izin wajib menyelenggarakan pelatihan dan gladi kedaruratan nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf e di tingkat instalasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction