Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Teknis keamanan instalasi nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: a. seifgard; dan b. proteksi fisik. (2) Seifgard dan proteksi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama: a. pemantauan tapak sebelum desain dan konstruksi; b. desain dan konstruksi; c. komisioning dan operasi; d. perubahan seifgard dan sistem proteksi fisik; e. evaluasi keamanan; dan f. dekomisioning.
Your Correction