Correct Article 43
PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Current Text
(1) Teknis keamanan instalasi nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:
a. seifgard; dan
b. proteksi fisik.
(2) Seifgard dan proteksi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama:
a. pemantauan tapak sebelum desain dan konstruksi;
b. desain dan konstruksi;
c. komisioning dan operasi;
d. perubahan seifgard dan sistem proteksi fisik;
e. evaluasi keamanan; dan
f. dekomisioning.
Your Correction
