Correct Article 78
PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Current Text
(1) Penanggulangan kedaruratan nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c terdiri atas:
a. penanggulangan kedaruratan nuklir tingkat instalasi;
b. penanggulangan kedaruratan nuklir tingkat provinsi; dan
c. penanggulangan kedaruratan nuklir tingkat nasional.
(2) Penanggulangan kedaruratan nuklir meliputi kegiatan:
a. identifikasi kedaruratan nuklir, penentuan status kedaruratan nuklir, tingkat penanggulangan, pelaporan kepada instansi terkait, dan pengaktifan tim penanggulangan kedaruratan nuklir;
b. tindakan untuk membatasi dan mengurangi dampak radiasi, kondisi paparan radiasi, dan/atau kontaminasi apabila terjadi kedaruratan nuklir;
c. tindakan pemberian tempat berlindung sementara, evakuasi, dan/atau pemberian tablet yodium;
d. penggunaan alat proteksi radiasi, pemantauan dosis radiasi yang diterima dan pengendalian kontaminasi zat radioaktif agar selalu sesuai dengan nilai batas yang dapat diterima, tindakan bagi petugas penanggulangan yang terkena paparan berlebih, dan pemberian instruksi untuk tidak mengonsumsi makanan yang dicurigai telah terkontaminasi zat radioaktif; dan/atau
e. pemberian informasi dan instruksi kepada pekerja dan masyarakat sekitar secara cepat dan tepat dan pemberian informasi kepada media.
(3) Dalam melaksanakan penanggulangan kedaruratan nuklir, pemegang izin wajib mengutamakan keselamatan manusia.
Your Correction
