Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 85

PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal kedaruratan nuklir tingkat provinsi dan kedaruratan nuklir tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) dan Pasal 77 ayat (2) dinyatakan berakhir, pemulihan lingkungan hidup dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction