Correct Article 53
PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Current Text
(1) Pemegang izin dapat melaksanakan perubahan sistem proteksi fisik yang meliputi:
a. ancaman dasar desain;
b. organisasi dan personil sistem proteksi fisik;
c. penggolongan bahan nuklir;
d. prosedur terkait proteksi fisik;
e. desain dan pembagian daerah proteksi fisik;
f. sistem deteksi;
g. sistem penghalang fisik;
h. sistem akses yang diperlukan;
i. sistem komunikasi;
j. perawatan dan surveilan;
k. rencana kontinjensi; dan
l. dokumentasi.
(2) Pemegang izin wajib melaporkan perubahan sistem proteksi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala BAPETEN.
(3) Pemegang izin yang akan melaksanakan perubahan sistem proteksi fisik yang terkait dengan perubahan ancaman dasar desain dan/atau golongan bahan nuklir selama tahap komisioning dan operasi wajib memperoleh persetujuan Kepala BAPETEN.
Your Correction
