Correct Article 21
PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Current Text
(1) Pemegang izin wajib MENETAPKAN batasan dan kondisi operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a sesuai dengan pengujian dan komisioning.
(2) Batasan dan kondisi operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. batas keselamatan;
b. pengesetan sistem keselamatan;
c. kondisi batas untuk operasi normal;
d. persyaratan surveilan; dan
e. persyaratan administrasi.
(3) Pemegang izin wajib melaksanakan operasi instalasi nuklir sesuai dengan batasan dan kondisi operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
