Correct Article 22
PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Current Text
(1) Pemegang izin wajib MENETAPKAN dan melaksanakan prosedur operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b pada semua kondisi instalasi nuklir.
(2) Kondisi instalasi nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. operasi normal;
b. kejadian operasi terantisipasi; dan
c. kecelakaan dasar desain dan kecelakaan yang melampaui dasar desain.
Your Correction
