Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang izin wajib MENETAPKAN dan melaksanakan prosedur operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b pada semua kondisi instalasi nuklir. (2) Kondisi instalasi nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. operasi normal; b. kejadian operasi terantisipasi; dan c. kecelakaan dasar desain dan kecelakaan yang melampaui dasar desain.
Your Correction