Correct Article 44
PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Current Text
(1) Selama pemantauan tapak sebelum desain dan konstruksi, pemegang izin dalam melaksanakan tanggung jawab seifgard wajib:
a. menyampaikan deklarasi rencana umum pengembangan daur bahan bakar nuklir, penelitian, dan pengembangan yang terkait dengan daur bahan bakar nuklir; dan
b. menyusun daftar informasi desain pendahuluan.
(2) Selama pemantauan tapak sebelum desain dan konstruksi, pemegang izin dalam melaksanakan tanggung jawab proteksi fisik wajib MENETAPKAN ancaman dasar desain lokal yang mengacu pada ancaman dasar desain nasional.
(3) Penyusunan dan penetapan ancaman dasar desain nasional dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
