Correct Article 91
PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Current Text
(1) Pemerintah provinsi dan Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir tingkat provinsi dan tingkat nasional dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan program kesiapsiagaan nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3).
(2) Pemegang izin wajib mengalokasikan anggaran untuk kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir berdasarkan program kesiapsiagaan nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) sebelum kegiatan komisioning dan operasi instalasi nuklir dimulai.
(3) Dalam hal pemegang izin merupakan instansi pemerintah, pengalokasian anggaran kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
