Correct Article 30
PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Current Text
(1) Pemegang izin dapat melaksanakan modifikasi selama tahap komisioning dan operasi instalasi nuklir untuk:
a. meningkatkan keselamatan instalasi nuklir;
b. mencegah kegagalan yang teridentifikasi selama komisioning dan operasi instalasi nuklir;
c. memenuhi peraturan perundang-undangan;
d. mengurangi kebolehjadian kesalahan manusia;
e. mempermudah perawatan instalasi nuklir; dan/atau
f. meningkatkan kinerja instalasi nuklir.
(2) Dalam hal melaksanakan modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, huruf b, dan huruf c, pemegang izin wajib menghentikan sementara kegiatan komisioning dan operasi instalasi nuklir.
(3) Pemegang izin yang akan melaksanakan modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memperoleh persetujuan Kepala BAPETEN apabila modifikasi:
a. menyebabkan perubahan batasan dan kondisi operasi;
b. memengaruhi struktur, sistem, dan komponen yang penting untuk keselamatan; atau
c. menimbulkan bahaya yang sifatnya berbeda atau kemungkinan terjadinya lebih besar dari yang dianalisis dalam laporan analisis keselamatan.
(4) Pemegang izin untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus:
a. menyampaikan program modifikasi yang paling sedikit memuat analisis keselamatan dan desain rinci modifikasi; dan
b. menyampaikan dokumen sistem manajemen untuk modifikasi.
Your Correction
