Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persyaratan khusus desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) meliputi: a. persyaratan khusus desain reaktor nuklir; dan b. persyaratan khusus desain instalasi nuklir nonreaktor. (2) Persyaratan khusus desain reaktor nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi paling sedikit desain: a. teras reaktor; b. sistem pemindahan panas; c. sistem shutdown; d. sistem proteksi reaktor; e. fitur keselamatan teknis; f. sistem pengungkung; g. sistem instrumentasi dan kendali; h. sistem penanganan dan penyimpanan bahan bakar nuklir; i. sistem pengelolaan limbah radioaktif; dan j. sistem bantu. (3) Persyaratan khusus desain instalasi nuklir nonreaktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi desain: a. sistem penanganan dan penyimpanan bahan nuklir; b. sistem fabrikasi; c. sistem proses; d. sistem proteksi dan interlok; e. sistem alarm; f. sistem catu daya listrik; g. sistem pemasok air; h. sistem pemasok udara; i. sistem pemasok dan distribusi uap; j. sistem pendingin; k. sistem komunikasi; dan/atau l. sistem proteksi kebakaran dan ledakan.
Your Correction