Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 88

PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang izin wajib melapor kepada Kepala BAPETEN apabila terdapat kejadian operasi terantisipasi, kecelakaan dasar desain, dan kedaruratan nuklir. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Kepala BAPETEN secara lisan dengan segera paling lama 1 (satu) jam dan secara tertulis paling lama 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam sejak terdapat kejadian operasi terantisipasi, kecelakaan dasar desain, dan kedaruratan nuklir. (3) Pemegang izin wajib melaporkan kegiatan pelaksanaan penanggulangan kejadian operasi terantisipasi, kecelakaan dasar desain, dan kedaruratan nuklir di instalasinya kepada Kepala BAPETEN.
Your Correction