Correct Article 38
PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Current Text
Verifikasi keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 harus dilakukan melalui analisis dan surveilan, yang meliputi:
a. penerapan sistem manajemen pada setiap tahap kegiatan;
b. konfirmasi desain oleh tim independen;
c. peninjauan kembali faktor yang terkait tapak;
d. surveilan yang dilakukan secara terus-menerus selama komisioning dan operasi instalasi termasuk pemantauan lingkungan; dan
e. penilaian terhadap keperluan modifikasi dan pengendaliannya.
Your Correction
