Correct Article 4
PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Current Text
Teknis keselamatan instalasi nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
a. pemantauan tapak;
b. desain dan konstruksi;
c. komisioning;
d. operasi;
e. modifikasi;
f. dekomisioning; dan
g. verifikasi dan penilaian keselamatan.
Your Correction
