Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Teknis keselamatan instalasi nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: a. pemantauan tapak; b. desain dan konstruksi; c. komisioning; d. operasi; e. modifikasi; f. dekomisioning; dan g. verifikasi dan penilaian keselamatan.
Your Correction