Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 86

PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terdapat kejadian khusus, Kepala BAPETEN memimpin pelaksanaan tindakan penanggulangan. (2) Kejadian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi adanya: a. sumber radioaktif atau bahan nuklir yang tidak diketahui pemiliknya; dan b. lepasan zat radioaktif dan kontaminasi dari negara lain. (3) Dalam pelaksanaan tindakan penanggulangan, Kepala BAPETEN dapat meminta bantuan kepada dan/atau berkoordinasi dengan BNPB dan/atau instansi terkait. (4) Tindakan penanggulangan akibat kejadian khusus dilakukan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Kepala BAPETEN.
Your Correction