Correct Article 84
PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Current Text
(1) PRESIDEN menyatakan penanggulangan kedaruratan nuklir tingkat nasional berakhir.
(2) Penanggulangan kedaruratan nuklir tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan selesai oleh
berdasarkan pertimbangan dari Kepala BAPETEN.
(3) Dalam hal penanggulangan kedaruratan nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) telah dinyatakan selesai,
menyatakan status kedaruratan nuklir tingkat nasional berakhir berdasarkan rekomendasi tertulis dari Kepala BAPETEN.
Your Correction
