Correct Article 62
PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Current Text
(1) Pemegang izin wajib MENETAPKAN dan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan keamanan instalasi nuklir.
(2) Sistem manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. budaya keselamatan dan keamanan;
b. pemeringkatan dan dokumentasi;
c. tanggung jawab manajemen;
d. manajemen sumber daya;
e. pelaksanaan proses; dan
f. pengukuran efektivitas, penilaian, dan peluang perbaikan.
(3) Pemegang izin wajib melakukan evaluasi terhadap sistem manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara berkala sesuai dengan jenis instalasi nuklir.
Your Correction
