Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang izin wajib melakukan solusi rekayasa apabila dari hasil pemantauan tapak pada tahap konstruksi, komisioning, atau operasi ditemukan bahaya yang signifikan terhadap keselamatan instalasi nuklir. (2) Solusi rekayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perubahan desain atau modifikasi yang paling sedikit meliputi: a. penguatan struktur; b. penambahan struktur, sistem, dan komponen; dan c. penyediaan peralatan proteksi.
Your Correction