Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 81

PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terjadi kondisi kedaruratan nuklir tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76: a. Kepala BPBD provinsi menginisiasi dan memimpin pelaksanaan kegiatan penanggulangan kedaruratan nuklir; dan b. pemegang izin wajib ikut serta melaksanakan penanggulangan kedaruratan nuklir. (2) Mekanisme penanggulangan kedaruratan nuklir tingkat provinsi dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction