Correct Article 81
PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Current Text
(1) Dalam hal terjadi kondisi kedaruratan nuklir tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76:
a. Kepala BPBD provinsi menginisiasi dan memimpin pelaksanaan kegiatan penanggulangan kedaruratan nuklir; dan
b. pemegang izin wajib ikut serta melaksanakan penanggulangan kedaruratan nuklir.
(2) Mekanisme penanggulangan kedaruratan nuklir tingkat provinsi dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
