Correct Article 94
PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Current Text
(1) Kepala BAPETEN menjatuhkan sanksi administratif kepada pemegang izin apabila ditemukan pelanggaran terhadap keselamatan dan keamanan instalasi nuklir.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan izin; atau
c. pencabutan izin.
Your Correction
