Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penilaian keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 wajib dilakukan secara berkala, yang meliputi penilaian terhadap: a. desain instalasi nuklir; b. kondisi terkini struktur, sistem, dan komponen; c. kualifikasi peralatan; d. penuaan; e. kinerja keselamatan dan umpan balik pengalaman operasi; f. manajemen keselamatan dan program kesiapsiagaan nuklir; dan g. dampak radiologi pada lingkungan hidup.
Your Correction