Correct Article 39
PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Current Text
Penilaian keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 wajib dilakukan secara berkala, yang meliputi penilaian terhadap:
a. desain instalasi nuklir;
b. kondisi terkini struktur, sistem, dan komponen;
c. kualifikasi peralatan;
d. penuaan;
e. kinerja keselamatan dan umpan balik pengalaman operasi;
f. manajemen keselamatan dan program kesiapsiagaan nuklir; dan
g. dampak radiologi pada lingkungan hidup.
Your Correction
