Correct Article 68
PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Current Text
Kesiapsiagaan nuklir tingkat instalasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a wajib dilaksanakan oleh pemegang izin berdasarkan program kesiapsiagaan nuklir tingkat instalasi.
Your Correction
