Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang izin wajib menjamin terpenuhinya persyaratan desain sejak konstruksi sampai dengan dekomisioning. (2) Persyaratan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi persyaratan umum dan persyaratan khusus desain.
Your Correction