Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selama kegiatan desain dan konstruksi, pemegang izin dalam melaksanakan tanggung jawab seifgard wajib: a. menyampaikan deklarasi impor peralatan khusus dan bahan yang terkait nuklir; dan b. menyusun daftar informasi desain. (2) Selama kegiatan desain dan konstruksi, pemegang izin dalam melaksanakan tanggung jawab proteksi fisik wajib MENETAPKAN dan melaksanakan sistem proteksi fisik yang meliputi: a. kajian kerawanan fasilitas; b. rencana proteksi fisik; c. karakteristik sistem proteksi fisik; d. kendali jalur komunikasi; e. ketentuan akses; dan f. uji fungsi sistem proteksi fisik. (3) Pemegang izin dalam MENETAPKAN dan melaksanakan rencana proteksi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus: a. mengklasifikasikan bahan nuklir yang digunakan, disimpan, dan diangkut; b. mengacu pada ancaman dasar desain lokal sesuai dengan penggolongan bahan nuklir dan lokasi bahan nuklir; dan c. menerapkan konsep pertahanan berlapis untuk tindakan pencegahan dan perlindungan. (4) Klasifikasi bahan nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a. bahan nuklir golongan I; b. bahan nuklir golongan II; c. bahan nuklir golongan III; dan d. bahan nuklir golongan IV. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi bahan nuklir diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Your Correction