Correct Article 95
PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Current Text
(1) Pemegang izin yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat
(1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 20, Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25 ayat (1), Pasal 26, Pasal 31 ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pasal 32, Pasal 34 ayat (1), Pasal 35 ayat (1), Pasal 37, Pasal 39, Pasal 40 ayat (1), Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 47, Pasal 48 ayat (1), Pasal 50, Pasal 52, Pasal 53 ayat
(2) dan ayat (3), Pasal 54 ayat (2) sampai dengan ayat (4), Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 61 ayat (1), Pasal 62 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 64, Pasal 66 ayat (3) huruf a, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 71 ayat
(2), Pasal 73 ayat (2), atau Pasal 88 ayat (1) dan ayat (3), dikenakan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali.
(2) Pemegang izin wajib menindaklanjuti peringatan tertulis dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkannya peringatan tertulis.
(3) Jika pemegang izin tidak mematuhi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Kepala BAPETEN membekukan izin konstruksi, komisioning, atau operasi instalasi nuklir.
(4) Pemegang izin wajib menghentikan sementara kegiatan konstruksi, komisioning, atau operasi instalasi nuklir terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan izin.
(5) Pembekuan izin berlaku sampai dengan dipenuhinya keselamatan dan keamanan instalasi nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Apabila pemegang izin memenuhi keselamatan dan keamanan instalasi nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala BAPETEN memberikan keputusan pemberlakuan kembali izin konstruksi, komisioning, atau operasi instalasi nuklir yang dibekukan.
(7) Apabila selama pembekuan izin, pemegang izin tidak memenuhi ketentuan keselamatan dan keamanan instalasi nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan tetap melaksanakan kegiatan konstruksi, komisioning, atau operasi instalasi nuklir, Kepala BAPETEN mencabut izin konstruksi, komisioning, atau operasi instalasi nuklir.
Your Correction
