Correct Article 11
PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Current Text
Persyaratan umum desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) meliputi desain:
a. keandalan struktur, sistem, dan komponen;
b. kemudahan operasi, inspeksi, perawatan, dan pengujian;
c. kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir;
d. kemudahan dekomisioning;
e. proteksi radiasi;
f. untuk faktor manusia; dan
g. untuk meminimalkan penuaan.
Your Correction
