Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang izin wajib menyampaikan kepada Kepala BAPETEN laporan tentang: a. operasi instalasi nuklir; dan b. pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemegang izin secara berkala.
Your Correction