Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 75

PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kedaruratan nuklir tingkat instalasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 74 huruf a ditentukan apabila terjadi kondisi yang melampaui nilai dasar desain. (2) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang izin menyatakan status kedaruratan nuklir tingkat instalasi.
Your Correction