Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang izin wajib menerapkan dan merawat sistem proteksi fisik instalasi nuklir sejak konstruksi dimulai sampai dengan dekomisioning. (2) Dalam menerapkan dan merawat sistem proteksi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang izin MENETAPKAN dan melaksanakan prosedur untuk memastikan terkendalinya keamanan dalam segala kondisi ancaman.
Your Correction