Correct Article 58
PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Current Text
(1) Pada tahap dekomisioning, setelah bahan nuklir dipindahkan keluar tapak instalasi nuklir, pemegang izin wajib:
a. menyampaikan deklarasi peralatan khusus dan bahan yang terkait nuklir kepada Kepala BAPETEN setiap terjadi perubahan; dan
b. menjamin proteksi fisik instalasi nuklir, peralatan khusus, dan bahan yang terkait nuklir.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan pemegang izin sampai dengan diperolehnya pernyataan pembebasan dari Kepala BAPETEN.
Your Correction
