Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemegang izin wajib menjamin bahwa operasi, perawatan, surveilan, dan inspeksi instalasi nuklir dilaksanakan oleh petugas yang terlatih dan/atau terkualifikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction