Correct Article 14
PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Current Text
(1) Pemegang izin wajib melaksanakan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) sesuai program konstruksi.
(2) Program konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. prosedur dan jadwal pelaksanaan konstruksi;
b. prosedur uji fungsi;
c. titik tunda;
d. kriteria penerimaan desain; dan
e. dokumentasi dan pelaporan.
(3) Pelaksanaan prosedur uji fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b meliputi pengujian terhadap:
a. masing-masing fungsi struktur, sistem, dan komponen tanpa bahan nuklir; dan
b. semua sistem secara terintegrasi tanpa bahan nuklir.
Your Correction
