Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang izin wajib melaksanakan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) sesuai program konstruksi. (2) Program konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. prosedur dan jadwal pelaksanaan konstruksi; b. prosedur uji fungsi; c. titik tunda; d. kriteria penerimaan desain; dan e. dokumentasi dan pelaporan. (3) Pelaksanaan prosedur uji fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi pengujian terhadap: a. masing-masing fungsi struktur, sistem, dan komponen tanpa bahan nuklir; dan b. semua sistem secara terintegrasi tanpa bahan nuklir.
Your Correction