Correct Article 72
PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Current Text
Kesiapsiagaan nuklir tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c dikoordinasikan oleh Kepala BNPB dan dilaksanakan bersama dengan pemegang izin dan kementerian dan/atau lembaga nonkementerian terkait sesuai dengan program kesiapsiagaan nuklir tingkat nasional.
Your Correction
