Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 72

PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kesiapsiagaan nuklir tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c dikoordinasikan oleh Kepala BNPB dan dilaksanakan bersama dengan pemegang izin dan kementerian dan/atau lembaga nonkementerian terkait sesuai dengan program kesiapsiagaan nuklir tingkat nasional.
Your Correction