Correct Article 89
PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Current Text
Kepala BNPB bersama dengan Kepala BAPETEN melaporkan terjadinya dan kegiatan pelaksanaan penanggulangan kedaruratan nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 kepada PRESIDEN sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.
Your Correction
