Correct Article 64
PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Current Text
(1) Pemegang izin dalam menjamin faktor manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf c wajib melaksanakan:
a. analisis keandalan manusia; dan
b. program pendidikan dan pelatihan.
(2) Dalam melaksanakan analisis keandalan manusia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a pemegang izin wajib mempertimbangkan:
a. kualifikasi personil yang akan dipekerjakan di instalasi nuklir;
b. faktor kesehatan;
c. analisis tugas; dan
d. faktor ergonomi dan faktor antarmuka manusia-mesin.
(3) Dalam melaksanakan program pendidikan dan pelatihan, pemegang izin wajib MENETAPKAN kualifikasi, kompetensi, dan tingkat keahlian petugas yang melaksanakan pemantauan tapak sampai dengan dekomisioning.
Your Correction
