Correct Article 3
PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Current Text
Keselamatan dan keamanan instalasi nuklir meliputi:
a. teknis keselamatan instalasi nuklir;
b. teknis keamanan instalasi nuklir;
c. manajemen keselamatan dan keamanan instalasi nuklir; dan
d. kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir.
Your Correction
