Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 92

PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penggunaan dana kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, BNPB, dan/atau BPBD provinsi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Your Correction