Correct Article 92
PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Current Text
Penggunaan dana kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, BNPB, dan/atau BPBD provinsi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Your Correction
