Correct Article 40
PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Current Text
(1) Pemegang izin wajib membentuk panitia penilai keselamatan instalasi nuklir yang independen selama tahap komisioning, operasi, dan dekomisioning.
(2) Anggota panitia penilai keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kualifikasi dan kompetensi yang berkaitan dengan komisioning, operasi, dan/atau dekomisioning.
(3) Anggota panitia penilai keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari dalam dan/atau luar organisasi pemegang izin.
(4) Anggota panitia penilai keselamatan dari dalam organisasi pemegang izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh berasal dari unit kerja yang terkait langsung dengan komisioning, operasi, dan/atau dekomisioning.
Your Correction
