Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang izin wajib melaksanakan evaluasi ancaman dasar desain lokal dan sistem proteksi fisik secara berkala. (2) Hasil evaluasi ancaman dasar desain lokal dan sistem proteksi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Kepala BAPETEN. (3) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan adanya perubahan ancaman dasar desain lokal dan golongan bahan nuklir yang sifatnya berbeda atau lebih besar, pemegang izin wajib melakukan perubahan terhadap sistem proteksi fisik.
Your Correction