Correct Article 45
PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan seifgard dan sistem proteksi fisik instalasi dan bahan nuklir selama pemantauan tapak sebelum desain dan konstruksi diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Your Correction
